KPK Ungkap Korupsi Ang...

KPK Ungkap Korupsi Anggaran ‘Sempurna’ di Muara Enim, Libatkan Bupati-BPK

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik korupsi pengelolaan anggaran yang disebut ‘sempurna’ di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta, hingga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap kongkalikong berantai. Korupsi terjadi sejak tahap perencanaan proyek hingga upaya menutup temuan audit.

Juru Bicara KPK Budi menjelaskan, korupsi di Muara Enim sudah terjadi jauh sebelum perencanaan anggaran dilakukan. Bahkan, praktik rasuah ini berlanjut hingga upaya menutupi penyimpangan temuan audit. "Dengan demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang ‘sempurna’, dari awal hingga akhir," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (13/6/2026).

Menurut KPK, pengadaan proyek Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim telah dilandasi transaksional sejak awal. PT Millenium Solusi Abadi (MSA) diduga menyuap Bupati Muara Enim Edison selaku pemangku kebijakan tertinggi. Marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (CRH), menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani (ABN) dengan dalih ‘jaga hubungan baik’.

KPK menyebut praktik ini sebagai ‘ijon’ proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ). "Pihak swasta sengaja memberi ‘uang tanam’ kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik," terang Budi. Praktik ini bertujuan mengunci agar PT MSA selalu ditunjuk sebagai pemenang tender proyek.

Setelah ‘hubungan terjaga’, diketahui muncul temuan dari hasil audit BPK terkait pengadaan Smart Board di Disdikbud. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Bupati Muara Enim Edison kemudian meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus LHP tersebut.

Rusdi lantas meminta Abi Nurwardani menemui Augusz Dewanggara atau Angga (AGG), seorang swasta yang diklaim mampu ‘menyulap’ audit. Angga berkoordinasi dengan pegawai BPK bernama Titin Rita Lestari guna mengurus perubahan audit. Pertemuan keduanya berujung pada negosiasi dengan kesepakatan harga Rp 1,6 miliar.

Bupati Edison menginginkan perubahan hasil audit BPK ini agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun 2025. Uang untuk ‘menyulap’ hasil audit BPK melalui Angga diduga bersumber dari suap PT MSA kepada Bupati Edison.

Oleh karena itu, KPK menyimpulkan praktik suap-menyuap di Kabupaten Muara Enim ini merupakan siklus berantai kegagalan dalam pengelolaan anggaran daerah. "Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya, berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya," ujar Budi. Dia menambahkan, "Dampak suap di fase paling awal ini, memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya."

Budi menyebut, kerentanan korupsi ini berlanjut dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan (mark-up). Kemudian, pada fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang dan jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas.

Sebagai informasi, Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua perkara yang saling berkaitan. Pertama, dia menjadi pihak penerima suap dari perusahaan penyedia Smart Board yang pengadaannya dilakukan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan pendalaman kasus pertama, KPK kemudian menemukan perkara lain yang masih berkaitan. Diketahui, adanya dugaan Bupati Edison menyuap pegawai BPK.

Suap diberikan Bupati Edison setelah pihak BPK melakukan audit di Pemkab Muara Enim dan menemukan catatan yang dapat mempengaruhi predikat WTP. Hasil audit tersebut ditemukan BPK di Disdikbud terkait pengadaan Smart Board yang dinilai tak sesuai dengan ketersediaan anggaran Kabupaten Muara Enim.

Bupati Edison pun akhirnya menyuap pegawai BPK agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat WTP yang diperoleh tahun 2025. Uang suap yang diberikan Bupati Edison kepada pegawai BPK ini pun diduga bersumber dari suap yang diperolehnya dari pihak swasta.

Dalam kasus suap pengadaan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Keponakan Bupati, Adi Triyadi; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Sementara itu, pada kasus suap pegawai BPK, Bupati Edison menjadi tersangka bersama empat pihak lainnya. Yaitu Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; dan Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan