WNI Relawan Flotilla L...

WNI Relawan Flotilla Lapor Penculikan-Penyiksaan Israel ke Kejagung

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Sembilan relawan Indonesia dari misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan yang dilakukan militer Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/7/2026). Laporan ini dilayangkan menyusul peristiwa pencegatan kapal bantuan menuju Gaza di perairan internasional yang terjadi pada Mei 2026 lalu.

Perwakilan relawan, Herman Budianto, menjelaskan pihaknya datang ke Jampidsus bersama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim Themis. Mereka melaporkan pengalaman diculik dan dipenjara selama empat hari di penjara Zionis Israel.

Menurut Herman, selama masa penahanan, para relawan mengalami berbagai tindak kekerasan fisik. Bukti-bukti berupa foto-foto luka, visum, dan kronologi lengkap telah diserahkan kepada jaksa.

"Kami ingin mengirim pesan bahwa Indonesia harus memiliki posisi kuat menekan penjajah Israel agar tidak melakukan kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini tadi," ujar Herman.

Pelaporan tersebut turut didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Dia menekankan tata hukum Indonesia saat ini memungkinkan pengadilan pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal.

"Kita menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia," kata Marzuki.

Dia menilai tindakan militer Israel yang mencegat kapal di perairan internasional dan menculik relawan adalah wujud brutalitas. Hal itu harus diproses secara hukum.

"Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberi keadilan bagi sembilan warga negara Indonesia yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel," ungkap Marzuki.

Marzuki mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga terlibat aktif mengawal kasus ini. Menurutnya, ada kesenjangan antara aspirasi rakyat Indonesia dengan langkah diplomasi pemerintah yang dinilai masih ragu-ragu.

"Ada senjang antara aspirasi rakyat dengan keragu-raguan pemerintah untuk mengedepankan kepentingan Palestina. Mudah-mudahan dengan laporan ini, dapat dipulihkan kepercayaan publik dan semangat pemerintah, khususnya Kemlu, untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM dahsyat di Gaza," imbuh Marzuki.

Sementara itu, kuasa hukum relawan Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkap detail bentuk penyiksaan yang dialami para relawan. Dia menyebut tindakan militer Israel sudah masuk dalam kategori tindak pidana kemanusiaan.

"Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, bahkan ada yang dilecehkan. Ini sangat parah," kata Shaleh.

Shaleh membandingkan dengan negara lain yang sudah memproses kasus serupa. "Di luar negeri juga warga-warga negara dari anggota Sumud Flotilla yang lain itu juga sudah diproses oleh negara mereka masing-masing. Masa Indonesia tidak?" sambungnya.

Berdasarkan penjelasannya, asas nasional pasif di dalam KUHP baru memberikan wewenang pada aparat. Asas itu untuk menindak pelaku kejahatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI.

"Nah, ditambah lagi saat ini diperkuat dengan adanya yurisdiksi universal, dan itu adalah wilayah kewenangan dari Jaksa Agung," tutur Shaleh.

Ia menambahkan, KUHP baru juga mengatur tindak pidana terhadap pelayaran. Misalnya adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal di wilayah internasional. Termasuk pasal penyiksaan, yaitu pasal 599 dan 542 KUHP baru.

Saat ditanya mengenai siapa pihak yang dilaporkan, Shaleh menjawab salah satunya PM Israel Benjamin Netanyahu. "Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Global Sumud Flotilla adalah konvoi bantuan kemanusiaan terbaru yang mencoba menembus blokade ilegal Israel di Jalur Gaza. Pada Mei 2026, armada tersebut dicegat di perairan internasional oleh militer Israel. Insiden itu berbuntut pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis internasional, termasuk 9 orang warga negara Indonesia.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan