Jakarta – HeloBorneo.com, BPJS Kesehatan menepis isu pelayanan buruk dan klaim bahwa pegawainya enggan menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa konten di media sosial yang beredar tidak utuh dan berpotensi mengaburkan fakta di lapangan, dengan mengungkap data masif pemanfaatan program JKN.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada tahun 2025 tercatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program JKN. Angka ini berarti ada lebih dari 1,99 juta pemanfaatan Program JKN setiap harinya. Sementara itu, sepanjang tahun 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan.
Rizzky Anugerah menjelaskan, biaya tersebut berasal dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan bersama-sama. Menurutnya, banyak masyarakat yang sangat bergantung pada JKN untuk berobat, terutama jika penyakit yang diderita membutuhkan biaya besar atau waktu pengobatan yang panjang, bahkan seumur hidup.
"Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda," ungkap Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
BPJS Kesehatan juga memastikan peserta JKN terlayani dengan baik sesuai haknya. Pihaknya berupaya menghadirkan kemudahan dan kecepatan layanan, termasuk dalam penanganan pengaduan. Beragam kanal pengaduan telah disediakan, seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, serta website BPJS Kesehatan. Pada tahun 2025, sebanyak 132.319 pengaduan yang masuk telah 100% selesai ditangani.
Terkait isu pegawai BPJS Kesehatan yang disebut enggan memanfaatkan JKN dan menggunakan asuransi swasta, Rizzky menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2014, seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi yang berlaku.
"Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan hal yang baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya," kata Rizzky.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif dengan iuran yang dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji atau upah pegawai. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta JKN memang dapat memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif. Namun, peningkatan layanan ini hanya bisa dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya antara yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tarif layanan yang dipilih.
"Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Perlu diingat bahwa selain membayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama," pungkas Rizzky.
(anl/ega)