Pontianak – HeloBorneo.com, Asmadi alias Celeng, seorang pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kini dalam kondisi kritis usai menjadi korban penganiayaan brutal. Celeng dibacok bertubi-tubi oleh dua kakak beradik, MS dan H, pada Selasa (14/4) dan kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh rasa tidak terima Celeng setelah putus cinta dan unggahan media sosial yang mempermalukan mantan kekasihnya, S.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto menjelaskan, korban mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut. Celeng menderita luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman sekitar 5 cm dan diameter 4 cm. Selain itu, siku tangan kanannya juga patah dan terdapat puluhan luka terbuka di berbagai bagian tubuh.
"Luka jahitan terdapat di berbagai bagian tubuh, mulai dari tangan, lengan, punggung tangan, hingga kaki," ujar Endang, Kamis (16/4/2026). Rinciannya, luka jahitan ditemukan di punggung tangan kanan, kelingking, lengan bawah, siku, paha, betis, telapak kaki, hingga mata kaki. Total jahitan pada luka mencapai 86 jahitan, menunjukkan korban diserang bertubi-tubi dengan senjata tajam.
Menurut Endang, korban masih dalam kondisi kritis di rumah sakit karena luka-luka serius yang dialaminya. Saat ini, tim medis terus berupaya menangani korban secara intensif. Polisi juga memantau perkembangan kondisi Celeng sambil melengkapi berkas perkara.
Motif penganiayaan ini bermula dari hubungan asmara Celeng dengan seorang perempuan berinisial S. Hubungan keduanya kandas pada April 2026. Namun, korban tidak terima diputus dan diduga sering mengancam S.
Berdasarkan keterangan Endang, Celeng bahkan membuat unggahan di media sosial yang dianggap mempermalukan S beserta orang tuanya. Unggahan tersebut kemudian memicu kemarahan keluarga S. "Adik pelaku merasa tidak terima, lalu menyampaikan hal tersebut kepada kedua kakaknya," jelas Endang.
Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 11.30 WIB, kedua pelaku, MS dan H, mendatangi kontrakan korban di kawasan Sungai Jawi. Setibanya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang Celeng menggunakan parang. Korban disabet berulang kali ke bagian perut, tangan, hingga kaki. Sementara itu, pelaku H berperan memiting korban dari belakang untuk melumpuhkan.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku H melarikan diri. Namun, MS kemudian menyerahkan diri ke polisi pada sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB. "Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," tambah Endang.
Selain kedua pelaku, anggota Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter. "Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan," tegas Endang.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Endang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. "Apapun persoalannya, percayakan pada hukum. Jangan main hakim sendiri karena justru akan berujung pidana," pungkasnya.