JUDUL

JUDUL

Ukuran Teks:

Dampak Karhutla, Disdik Palangka Raya Wajibkan Siswa-Warga Sekolah Pakai Masker

TERAS BERITA
HeloBorneo.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mewajibkan seluruh siswa dan warga sekolah memakai masker. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) pada 27 Juli 2026 sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memburuk. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di wilayah tersebut.

ISI BERITA
Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran tersebut mencakup PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, penggunaan masker adalah langkah utama melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

"Kami mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya melindungi kesehatan dari dampak kabut asap," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Selain penggunaan masker, sekolah juga diminta menyesuaikan kegiatan belajar apabila kualitas udara semakin memburuk. Kegiatan luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, hingga kegiatan ekstrakurikuler dapat dihentikan sementara dan dialihkan ke dalam ruangan jika memungkinkan.

Disdik turut mengimbau seluruh peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi seimbang. Mereka juga diminta terus memantau informasi kualitas udara selama musim kemarau sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap.

Jayani berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran tersebut. Tujuannya agar proses belajar mengajar tetap berjalan aman tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan di tengah potensi kabut asap.

"Penerapan kebijakan ini menjadi langkah antisipatif Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang kerap meningkat saat musim kebakaran hutan dan lahan melanda Kalimantan Tengah," pungkasnya.

Diketahui, kualitas udara di Palangka Raya sempat memburuk. Berdasarkan catatan BPBD hingga 26 Juli 2026, terjadi 109 peristiwa karhutla dengan total luasan sekitar 54,44 hektare di Palangka Raya. Peristiwa ini berkontribusi pada munculnya kabut asap dan penurunan kualitas udara hingga kategori "Sangat Tidak Sehat". Perbedaan angka tersebut disebabkan pembaruan data harian.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan