Lapas Samarinda Over K...

Lapas Samarinda Over Kapasitas 300%: 745 Napi, Padahal Idealnya 217

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Samarinda – Lapas Kelas IIA Samarinda mengalami over kapasitas lebih dari 300 persen. Lembaga pemasyarakatan ini dihuni 745 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya 217 orang. Kondisi ini menjadi kendala utama pengawasan, menurut Kalapas Yohanis Varianto, Rabu (22/4/2026).

Kalapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto menjelaskan, kapasitas seharusnya 217 warga binaan. Namun, saat ini sudah mencapai 745 orang, sehingga over kapasitasnya kurang lebih 300 persen. Ia menyebut situasi di dalam blok hunian tidak ideal karena warga binaan harus berdesakan.

"Memang kapasitasnya harusnya 217 warga binaan, namun saat ini sudah mencapai 745 orang. Sehingga over kapasitasnya kurang lebih 300 persen," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kondisi bangunan yang sudah tua dan sistem pengamanan belum maksimal turut memicu potensi masuknya barang terlarang. Akses keluar masuk yang terbatas juga menjadi celah dalam pengawasan. "Dengan kondisi seperti itu, pengawasan juga tidak maksimal. Tidak menutup kemungkinan masih ada celah barang terlarang bisa masuk," katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak lapas melakukan pemindahan warga binaan ke lapas lain. Selain itu, rencana relokasi juga tengah disiapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Yohanis Varianto, yang karib disapa Varit, menyebut pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 9 hektare.

Lahan tersebut untuk pembangunan lapas baru di kawasan dekat Lapas Narkotika Samarinda di Bayur, Kecamatan Sempaja Utara. Rencana ini masih dalam tahap koordinasi dan menunggu persetujuan lebih lanjut, termasuk terkait anggaran. "Kami berharap prosesnya bisa dipercepat, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai," ucapnya.

Dari sisi fasilitas, kebutuhan air bersih untuk mandi dan mencuci disebut masih tercukupi meski belum sepenuhnya ideal. Hal itu terbantu oleh akses dari perusahaan daerah air minum di sekitar lokasi.

Di tengah kondisi tersebut, pihak lapas terus melakukan berbagai upaya pengawasan. Ini termasuk razia rutin dan insidentil yang dilakukan tiga hingga empat kali dalam sepekan. Razia dilakukan bekerja sama dengan BNN, TNI, Polri, serta internal lapas. "Biasanya masih ditemukan handphone dan barang-barang terlarang lain seperti benda tajam dari sendok, korek api, atau tali," jelasnya.

Untuk pelanggaran, warga binaan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan. Sanksi meliputi penempatan di sel khusus hingga penundaan hak seperti remisi. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan melalui sosialisasi dan pembinaan. "Tidak semua langsung ditindak, kami juga lakukan pendekatan secara humanis agar mereka tidak melanggar," katanya.

Namun, Yohanis menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir tidak ditemukan handphone, sajam, ataupun masalah lainnya di dalam lapas. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Sebagai bentuk komitmen, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda telah melaksanakan ikrar bersama terkait zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Kegiatan tersebut menjadi penegasan komitmen petugas dalam menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari pelanggaran. "Seluruh jajaran sudah melaksanakan ikrar dan siap mendukung zero handphone, narkoba, dan pungutan liar," pungkasnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan