Misteri Setahun Pencur...

Misteri Setahun Pencurian Uang dan HP Warga Kobar Terungkap, Teman Dekat Pelakunya

Ukuran Teks:

Kotawaringin Barat – HeloBorneo.com, misteri pencurian uang tunai dan telepon genggam senilai Rp18 juta milik seorang warga di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, akhirnya terungkap setelah setahun. Pelaku berinisial MN, yang tak lain adalah teman dekat korban, ditangkap polisi pada pertengahan Mei 2026 setelah melancarkan aksinya pada 23 April 2025 dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MN dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2020. Keduanya cukup akrab, sehingga tersangka MN leluasa keluar masuk dan berkunjung ke tempat tinggal korban untuk mengobrol maupun membahas pekerjaan.

Pada malam kejadian, MN datang seorang diri ke barak korban di Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Ia mendapati pintu kamar kos korban terbuka sebagian. Setelah beberapa kali memanggil namun tidak mendapat jawaban, MN masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sedang tertidur pulas.

Menurut Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, MN melihat tas selempang yang berisi uang tunai serta sebuah handphone Samsung Galaxy A15 yang sedang diisi daya di samping korban. "Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kedua barang tersebut," ujar Theodorus saat ekspose sejumlah kasus di Mapolres Kobar, Sabtu 30 Mei 2026.

Usai beraksi, MN menyembunyikan barang curian di rumahnya. Keesokan harinya, uang tunai diambil dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, sementara tas selempang dibuang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga melepas kartu SIM dan mereset handphone ke pengaturan pabrik sebelum akhirnya digunakan sendiri.

Ironisnya, setelah melakukan pencurian, pelaku masih tetap menjalin hubungan baik dengan korban. Ia bahkan beberapa kali berkunjung ke rumah korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasus yang sempat menjadi misteri selama setahun itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Arut Selatan. "Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna Blue Black beserta kotaknya yang sesuai dengan identitas barang milik korban pada pertengahan Mei 2026," tambah Theodorus.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kini, MN ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan