HeloBorneo.com, Balikpapan – Menjelang Hari Raya Idul Adha, kurban online semakin diminati karena mempermudah pelaksanaan ibadah. Ulama menegaskan bahwa kurban online hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Ibadah kurban tetap sah meskipun penyembelihan dilakukan di daerah lain dan pekurban tidak hadir langsung, berdasarkan konsep wakalah atau perwakilan.
Hukum berkurban secara umum sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Kurban memiliki nilai ibadah dan sosial, di mana dagingnya dibagikan kepada masyarakat membutuhkan, terutama fakir miskin. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:
وَ لِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ ۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS Al-Hajj: 34)
Dilansir dari NU Online, pelaksanaan kurban online mengandung unsur perwakilan atau wakalah. Seseorang menyerahkan proses pembelian, penyembelihan, dan distribusi kepada pihak lain atau lembaga.
Hukum Kurban Online dalam Islam
Saat melakukan transaksi kurban online, pekurban biasanya menyerahkan uang kepada lembaga atau platform. Dana tersebut digunakan untuk membeli hewan kurban, menyembelihkannya, dan mendistribusikan daging kepada penerima manfaat. Secara fikih, praktik ini termasuk akad wakalah atau perwakilan.
Mayoritas ulama membolehkan praktik tersebut selama syarat-syarat kurban dan wakalah terpenuhi. Artinya, pihak penyedia layanan bertindak sebagai wakil dari orang yang berkurban. Dasar bolehnya wakalah terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Kahfi ayat 19:
فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
Artinya: "…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun." (QS Al-Kahfi: 19)
Ayat tersebut menjelaskan bolehnya mewakilkan suatu urusan kepada orang lain, termasuk dalam urusan muamalah dan ibadah tertentu. Oleh karena itu, para ulama menilai kurban online sah selama memenuhi syarat-syarat syariat, mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging.
Penjelasan Ulama tentang Wakil dalam Kurban
Dalam kitab I’anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar as-Syatha menjelaskan kebiasaan masyarakat Nusantara. Mereka mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban di Makkah, sementara pekurban berada jauh di Jawa. Beliau menukil fatwa yang menyatakan:
(سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوي على توكيل شخص يشتري لهم المعز بمكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحها هناك والحال أن المعقوق أو المضحي ببلد جاوي فهل يصح ذلك؟ (أجاب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء المعز والعقيقة وذبحها، ولو ببلد غير بلد المعقِّق والعاق، كما أطلقه شيخنا بقوله: يجوز توكيل من تذبح أضحيته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء المعز وذبحها، وأن يستحب حضور المضحي أضحيته
Artinya: "Ada pertanyaan mengenai kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membeli hewan ternak di Makkah untuk aqiqah maupun kurban, lalu menyembelihnya di sana, sementara orang yang diaqiqahi atau berkurban berada di Jawa. Apakah hal itu sah? Jawab: Ya, hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membeli hewan aqiqah atau kurban dan menyembelihkannya, meskipun di luar daerah orang yang berkurban." (I’anah at-Thalibin, juz 2 halaman 381)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa penyembelihan kurban tidak harus dilakukan di daerah tempat tinggal pekurban. Kurban tetap sah meskipun dilakukan di wilayah lain melalui perwakilan. Hal serupa juga dijelaskan Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah. Beliau menerangkan bahwa sebagian orang keliru karena menganggap kurban harus disembelih di daerah asal pekurban.
وَالْتِزَامُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ إِلَّا أَنْ يُذْبَحَ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي أَوْ بَلَدٍ آخَرَ أَوْ بِبَلَدٍ آخَرَ بِالْقِيَاسِ عَلَى مَا أَطْلَقَهُ الْأَئِمَّةُ بِجَوَازِ تَوْكِيلِ مَنْ تَذْبَحُ أُضْحِيَّتُهُ فِي ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ، وَصَرَّحُوا بِجَوَازِ التَّوْكِيلِ أَوْ الْوَصِيَّةِ فِي شِرَاءِ الْمُعِزِّ وَذَبْحِهَا، وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ حُضُورُ الْمُضَحِّي أُضْحِيَّتَهُ
Artinya: "Anggapan tersebut keliru. Penyembelihan kurban tidak harus dilakukan di daerah tempat tinggal orang yang berkurban. Di mana pun penyembelihan dilakukan, baik oleh dirinya sendiri maupun wakilnya, maka kurbannya tetap sah." (Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5 halaman 170)
Syarat Sah Kurban Online
Meskipun diperbolehkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kurban online sesuai syariat. Pertama, hewan kurban harus memenuhi syarat Islam. Misalnya cukup umur, sehat, tidak cacat, dan layak disembelih. Pihak penyedia layanan juga harus memastikan proses penyembelihan dilakukan secara syar’i oleh orang yang memahami tata cara penyembelihan halal.
Selain itu, dana yang diberikan oleh pekurban harus benar-benar digunakan untuk membeli hewan kurban. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli daging yang sudah disembelih sebelumnya. Ini penting karena inti ibadah kurban adalah penyembelihan hewan pada waktu yang ditentukan syariat.
Para ulama juga menganjurkan agar pekurban mengetahui proses penyembelihan. Ini bisa dilakukan baik hadir langsung, melalui laporan, dokumentasi, atau perwakilan niat kepada pihak penyedia layanan. Jika ingin berkurban online, pilihlah lembaga yang terpercaya, amanah, transparan, serta memberikan dokumentasi proses kurban sesuai syariat Islam. Wallahu a’lam.