JUDUL

JUDUL

Ukuran Teks:

DLH Bulungan: Uji Lab Limbah Sawit Aman, Warga Tolak Sampling Tambak

TERAS BERITA
HeloBorneo.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin (4/5/2026), memastikan hasil uji laboratorium limbah pabrik kelapa sawit aman dan memenuhi baku mutu. Respons ini terkait dugaan pencemaran yang membuat tambak warga Desa Tengkapak gagal panen, meski air tambak warga tak sempat diuji karena penolakan.

ISI BERITA
Plt Kabid Penataan dan Penaatan DLH Kabupaten Bulungan, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa sampel air limbah diambil dari titik penaatan (outlet pembuangan) perusahaan. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium terakreditasi Baristan di Samarinda.

"Hasil labnya sudah dianalisis. Secara hasil adalah memenuhi baku mutu, sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014," ujar Hendra.

Meski titik pembuangan perusahaan dinyatakan aman dan sesuai baku mutu, kualitas air di dalam area tambak milik warga justru belum bisa disimpulkan. Berdasarkan keterangan Hendra, warga setempat enggan air tambaknya ikut diuji saat proses pengambilan sampel (sampling) dilakukan.

"Kita bicaranya titik penataan itu sesuai baku mutu, berarti kita klir di situ. Kalau masalah yang ditambahkan di tambak warga itu belum disampling, kita belum tahu hasilnya seperti apa di situ. Masyarakat kemarin nggak mau disampling," ungkap Hendra.

Ia menyayangkan penolakan tersebut karena data dari tambak warga sangat dibutuhkan agar pengujian berjalan seimbang dan netral. "Kalau mau netral kan posisi di perusahaan sudah disampling, biar berimbang gitu lho. Makanya coba diklarifikasi ke masyarakat kenapa tidak mau," tambahnya.

Terkait standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan, Hendra menolak berkomentar lebih jauh. Hal tersebut berada di luar bidang teknisnya. Diketahui, jika output buangan air limbah sudah sesuai baku mutu, secara logika tahapan proses IPAL di hulu sudah berjalan semestinya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga meluruskan perihal kewenangan pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit. Ia menjelaskan bahwa izin dan pengawasan perusahaan tersebut awalnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

"Awalnya itu kewenangan pusat, nah di akhir tahun 2025 bergeser ke kewenangan DLH Provinsi. Posisi kami (DLH Kabupaten) di awal hanya membantu memediasi masyarakat," tegasnya.

Hendra menyarankan agar masyarakat yang masih merasa dirugikan atau ingin melakukan pengujian ulang di lokasi tambak mereka untuk segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, Aymar Saputra, salah satu petambak yang telah menggarap lahannya sejak 2017, mengungkapkan keluhannya pada Kamis (23/4/2026) lalu. Menurut Aymar, dampak penurunan produksi sangat terasa sejak perusahaan beroperasi dan diduga membuang limbah ke aliran sungai yang mengairi tambak mereka. "Sebelum adanya perusahaan, hasil tambak kami dari segi udang, ikan, dan kepiting itu lumayan banyak. Nebar udang 200-300 ribu bisa panen berton-ton per tiga bulan. Namun sejak ada perusahaan dan membuang limbah, hasil panen jatuh merosot," ungkapnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan