Patroli Temukan THM La...

Patroli Temukan THM Langgar Perda, Minol Diamankan di Ambalat Pontianak

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Tim gabungan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pontianak menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Temuan ini didapat saat patroli di kawasan hiburan malam Jalan Budi Karya atau Ambalat, Pontianak Selatan, Senin (1/6/2026). Petugas turut mengamankan minuman beralkohol (minol) dari beberapa lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, hasil patroli menunjukkan sebagian besar pelaku usaha sudah mulai mematuhi arahan pemerintah. Kafe yang sebelumnya menjual minuman keras secara terbuka kini sudah tidak lagi melakukannya. "Terutama kafe-kafe yang dulunya ada jual miras sekarang sudah tidak ada, dan yang kemarin juga banyak anak-anak di bawah umur juga sudah tidak ada," kata Ahmad.

Meskipun demikian, Ahmad mengakui masih ditemukan pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi Perda. "Sudah kita cek semua, rata-rata mereka yang jualan minol itu ada izin OSS-nya, namun memang beberapa masih melanggar Perda, yang mana kita harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Pontianak," lanjutnya.

Selain persoalan minol, petugas juga memberikan teguran terkait penggunaan musik dengan volume tinggi, kebersihan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap jam operasional. Menurut Ahmad, pihaknya telah menyosialisasikan agar pemilik tempat memutar musik tidak terlalu kencang dan berhenti sebelum pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam patroli tersebut, pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Patroli gabungan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan. "Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap imbauan yang telah disampaikan, maka akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh Satpol PP," tegas Ahmad.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan, patroli ini merupakan langkah preventif. Tujuannya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan yang dikenal sebagai pusat hiburan malam dan kuliner tersebut. "Patroli ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Endang.

Petugas memeriksa sejumlah tempat usaha seperti Kafe NHZ, Planet Hollywood, Win One, Kafe Sisha, Surya Coffee, Warkop Ultimate, Coffee Stole, hingga lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Budi Karya. Pemeriksaan mencakup aktivitas usaha, perizinan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan penjualan minol di beberapa tempat usaha. Produk-produk tersebut kemudian diamankan sebagai sampel untuk diperiksa lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Pontianak. Diketahui, di Kafe NHZ ditemukan minuman beralkohol berbagai merek, di Planet Hollywood ditemukan bir, sedangkan di Win One ditemukan wine dan bir impor.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan