HeloBorneo.com, seorang pria berinisial RBS ditangkap Tim Resmob Polda Kalimantan Barat di salah satu hotel di Pontianak pada Rabu (6/5/2026) malam. RBS dibekuk karena diduga mengancam mantan istrinya menggunakan senjata airgun jenis pistol. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 Polda Kalbar, setelah polisi menerima laporan terkait aksi pengancaman tersebut.
Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Petugas saat itu menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. "Pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di Pontianak beserta sejumlah barang bukti," kata Tri, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dari tangan RBS, polisi turut mengamankan satu pucuk airgun jenis pistol yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Selain itu, beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut juga ikut disita guna kepentingan penyidikan.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci kronologi pengancaman yang dilakukan RBS. Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku, termasuk latar belakang persoalan pribadi antara RBS dan korban. "Untuk motif dan kronologi lengkap masih didalami oleh penyidik," ujarnya.
Usai diamankan, RBS langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus ini. Tri menegaskan segala bentuk pengancaman yang menimbulkan rasa takut dan keresahan akan diproses secara hukum.
Operasi Pekat 2026 sendiri digelar untuk menindak berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Kalbar. Tindakan tersebut mulai dari premanisme, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, hingga tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.