BPJS Kesehatan Tegaska...

BPJS Kesehatan Tegaskan: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Keluarga ke JKN

Ukuran Teks:

Balikpapan – HeloBorneo.com, BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu viral mengenai bayi WNI baru lahir yang disebut otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pendaftaran bayi tetap wajib dilakukan mandiri oleh keluarga sesuai regulasi, disampaikan pada Senin (6/4/2026).

Menanggapi isu yang beredar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi WNI yang baru lahir tidak secara otomatis terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Kepesertaan untuk semua WNI, termasuk bayi, tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.

Menurut Rizzky Anugerah, pendaftaran bayi baru lahir ke dalam Program JKN harus dilakukan secara mandiri oleh keluarga. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Rizzky menjelaskan, bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh keluarganya paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu jika didaftarkan pada periode waktu tersebut.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku… Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," ujar Rizzky pada Senin (6/4/2026), dilansir dari detikHealth.

Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, kepesertaan bayi kemungkinan tidak langsung aktif. Namun, iuran JKN akan tetap ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi, bukan berdasarkan kapan pendaftaran dilakukan.

Menurut data BPJS Kesehatan, lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran hingga jatuh sakit.

Dia menjelaskan, prinsip JKN adalah gotong royong, di mana iuran dari peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Hal ini juga mencakup program pencegahan (promotif preventif) yang tengah digalakkan pemerintah.

"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," imbuhnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan