BPJN Kaltara Jelaskan ...

BPJN Kaltara Jelaskan Jembatan Malinau Mangkrak Sejak 2020 Karena Pandemi COVID-19

Ukuran Teks:

TERAS BERITA
HeloBorneo.com, Malinau – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Kihan di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, mangkrak sejak 2020. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara menjelaskan, pandemi COVID-19 menjadi biang kerok terhentinya proyek vital ini.

ISI BERITA
Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Kaltara, Dani Wiranto, membenarkan adanya material rangka jembatan di ruas jalan Long Nawang-Data Dian. Menurut Dani, proyek jembatan semi permanen itu dikerjakan oleh PT Naviri sejak tahun 2020.

Dani menjelaskan, saat masa pelaksanaan, terjadi kondisi darurat nasional akibat COVID-19. "Di tengah masa pelaksanaan pekerjaan tersebut, negara kita terjadi kondisi darurat nasional karena virus COVID-19, sehingga terjadi pembatasan mobilitas barang dan manusia. Di daerah ini (Long Nawang-Data Dian) juga dilakukan pembatasan orang keluar masuk," ujar Dani kepada detikKalimantan, Selasa (10/3/2026).

Kondisi tersebut membuat pihak penyedia jasa kesulitan mengirimkan pekerja dan material secara lengkap dari Long Bagun ke lokasi proyek. Akibat pandemi yang berkepanjangan, BPJN Kaltara terpaksa melakukan optimasi terhadap kontrak.

"Status kontrak dengan PT Naviri saat itu dinyatakan selesai dengan skema optimasi karena bencana COVID-19, bukan karena pemutusan kontrak sepihak atau blacklist," terangnya.

Terkait keamanan material yang disebut warga membahayakan dan rawan pencurian, BPJN Kaltara mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan upaya pengamanan. Namun, pagar seng sebagai pengaman yang dipasang, seiring berjalannya waktu, hilang.

"Sebenarnya BPJN Kaltara pernah melakukan upaya pengamanan pada komponen-komponen jembatan tersebut dengan cara memasang pagar seng sebagai pengaman. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pagar tersebut hilang," jelas Dani.

Meski telah terpapar cuaca selama lebih dari empat tahun tanpa perlindungan memadai, pihak BPJN mengklaim hasil pengamatan awal menunjukkan rangka baja tersebut masih layak digunakan. Kondisi rangka, menurut pengamatan, masih dalam kondisi layak pakai.

"Status Jembatan Kihan masuk dalam tahap proses identifikasi untuk dilanjutkan penyelesaian konstruksinya. Meski timeline kelanjutannya belum pasti dan masih berstatus usulan, BPJN Kaltara telah menyiapkan langkah-langkah strategis," tegasnya.

Saat ini, pihak BPJN berupaya mengirimkan tim untuk menginventarisasi rangka jembatan di lokasi. Mereka juga tengah menghitung kembali kebutuhan anggaran untuk diusulkan dalam program penuntasan jembatan. Tujuannya agar nantinya jembatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Kayan Hulu.

"BPJN juga akan kembali membuat pagar pengaman pada setiap lokasi penyimpanan komponen jembatan untuk mencegah kerugian negara," tutup Dani.

Sebelumnya, kondisi material jembatan yang dibiarkan berserakan ini menuai sorotan warga. Warga Desa Data Dian, Thatha Cahyo, menyebut tumpukan besi gelagar lantai jembatan itu rawan memicu tindak kriminal karena bernilai jual tinggi. Warga lainnya, Maik, juga menyebut material didatangkan pada 2020, namun setelah diturunkan di Pelabuhan Long Bagun, tidak ada satupun pekerja yang datang.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan