HeloBorneo.com, Banjarmasin – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nuryadi dan Kepala Bidang SD (Kabid SD) Ibnul Qayyim ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek sewa server oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Senin (27/4/2026). Keduanya berperan penting dalam proyek tersebut, dengan Nuryadi sebagai pemegang anggaran dan Ibnul sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kejaksaan Negeri Banjarmasin secara resmi menetapkan Nuryadi, mantan Kadisdik, dan Ibnul Qayyim, Kabid SD, sebagai tersangka baru. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi. Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menetapkan tersangka inisial TAN dari pihak swasta dalam kasus yang sama.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio menjelaskan peran kedua tersangka. Nuryadi diketahui berperan sebagai pemegang anggaran proyek. Sementara itu, Ibnul merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Peran keduanya sebagai kuasa pemegang anggaran dan pejabat pembuat komitmen," jelas Mirzantio. Menurutnya, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan pihaknya.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik berupa dokumen-dokumen dan berkas penting untuk menguatkan bukti perkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sama dengan yang diterapkan pada penetapan tersangka sebelumnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Yamin HR membenarkan bahwa Nuryadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos). Menanggapi kasus ini, Yamin menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita baru mendengar kabar, sebagai pemerintah kita menghormati proses hukum dan juga asas praduga tidak bersalah," kata Yamin kepada detikKalimantan.
Yamin menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) Kadinsos. Ini dilakukan agar pelayanan dinas tersebut tetap berjalan semestinya.
Terkait status tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Yamin mengatakan proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Terkait posisi (keduanya) sebagai ASN, maka kita serahkan ke BKD untuk proses sesuai ketentuan seorang ASN," lanjutnya.