Cegah Rabies, Anggota ...

Cegah Rabies, Anggota DPR Usul Regulasi Nasional Larang Daging Anjing-Kucing

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan adanya regulasi nasional untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Usulan ini disampaikan Honoris dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), sebagai upaya menekan tingginya kasus rabies di Indonesia.

Charles Honoris menyoroti kasus rabies di Indonesia yang dinilainya masih tinggi. Ia mencontohkan sistem pengendalian rabies di Turki, di mana anjing dan kucing telah terfiltrasi dari rabies.

Menurut Charles, di Turki, kasus rabies maksimal tercatat dua kasus per tahun. Sementara itu, di Indonesia, 122 orang dilaporkan meninggal dunia pada tahun 2024 akibat rabies.

"Kita kita lihat datanya, saya tadi sempat cari-cari data di Turki kasus rabies berapa? Tidak lebih dari dua, maksimal, antara satu sampai dua. Sedangkan di Indonesia, angka yang meninggal dunia akibat rabies masih terdapat lebih dari 122 di tahun 2024," kata legislator PDIP ini.

Charles menyebut, angka kematian akibat rabies di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan masih di atas 100 kasus. "Sebetulnya pengendalian ini bisa dilakukan, asal pemerintah antar instansi ini bisa saling bekerja sama," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menekankan pentingnya konsep One Health One Welfare. Ia meminta Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian hingga Kemendagri.

Koordinasi ini bertujuan untuk mendata pergerakan anjing dan kucing di Indonesia. Diharapkan ada sistem pengendalian rabies yang efektif seperti di Turki.

Secara khusus, Charles menyinggung kondisi Bali. Ia menyayangkan Bali masih masuk wilayah tidak bebas rabies.

Padahal, Bali memiliki anjing Kintamani Bali, satu-satunya ras anjing dari Indonesia yang diakui Federasi Kinologi Dunia. Status tidak bebas rabies ini menghambat pergerakan hewan keluar-masuk Bali.

Oleh karena itu, Charles mengusulkan regulasi nasional terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing. Menurutnya, konsumsi daging tersebut meningkatkan risiko penyebaran rabies.

"Jadi Pak Menkes itu tadi ya, kita buatlah Indonesia bebas rabies dan saya yakin itu sangat bisa. Dan salah satunya menurut saya adalah membuat juga regulasi di tingkat nasional terkait dengan larangan terkait perdagangan daging anjing dan kucing, Pak. Karena mengonsumsi anjing dan kucing itu ternyata bisa menyebarkan rabies," ujar Charles.

Charles menambahkan, aturan larangan ini sudah diberlakukan di Jakarta. Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi pada November lalu.

"Dan di Jakarta, di DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta sudah sudah menjadi provinsi pertama di bulan November yang lalu yang mengeluarkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi," imbuhnya.

Ia berharap provinsi lain dapat mengadopsi aturan serupa. "Jadi saya rasa ini bisa dibahas atau dipikirkan untuk dilakukan secara nasional ya Pak," pungkasnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan