HeloBorneo.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap pengacara Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pengajuan kasasi ini dilakukan pada 25 Mei 2026, setelah Marcella Santoso mengajukan kasasi terlebih dahulu.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa Kejagung menghormati putusan banding tersebut. Namun, menurutnya, terdapat beberapa poin dalam surat tuntutan yang belum sepenuhnya diakomodir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Diantaranya menurut kita ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelas Jeffry, Jumat (29/5/2026).
Kejagung juga menyoroti putusan banding terkait barang bukti aset dan uang pengganti. Jaksa berpendapat aset hasil tindak pidana seharusnya dirampas untuk negara tanpa mengurangi beban uang pengganti.
"Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana, jadi tetap harus dirampas untuk negara," ujarnya.
Sebagai informasi, Marcella Santoso merupakan terdakwa dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada tingkat banding, majelis hakim sebelumnya telah memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Diketahui, putusan banding Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Berdasarkan amar putusan banding yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Marcella dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga dikenakan denda sejumlah Rp 600 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 150 hari.
Sementara itu, dalam vonis di PN Tipikor Jakpus, hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar. Marcella dan suaminya, Ariyanto, diketahui mengambil serta menikmati USD 2 juta dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.