Eks Ketua Ombudsman He...

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama Samaran di Kasus Suap Rp 4,8 M

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Jaksa mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap total Rp 4,8 miliar terkait penerbitan rekomendasi maladministrasi sejumlah perusahaan tambang. Dalam komunikasi dengan perantara penyuap, Hery diketahui menggunakan berbagai nama samaran seperti ‘John Lennon 07’ hingga ‘Tolkeyem’. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengungkap, Hery Susanto berkomunikasi dengan perantara penyuap bernama Agung Winarno melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Hery menggunakan berbagai nama samaran.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Suap senilai Rp 4,8 miliar tersebut bertujuan agar Hery Susanto menerbitkan rekomendasi maladministrasi. Rekomendasi ini terkait penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK. Selain itu, suap juga ditujukan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Menurut jaksa, perbuatan Hery Susanto yang menerima uang dari perusahaan-perusahaan bermasalah ini didasari untuk menggerakkan dirinya. Uang tersebut bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi.

"Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," lanjut jaksa.

Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap total Rp 4,8 miliar yang diterima Hery Susanto. Berikut rincian penerimaan suap tersebut:

  1. Hery menerima Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia. Dana ini disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diberikan via Edi Sugandi.
  2. Kemudian, Rp 200 juta diterima dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, juga melalui Lukman Malanuang.
  3. Agung Winarno diketahui memberikan rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar kepada Hery.
  4. Selanjutnya, Hery menerima Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno yang disalurkan melalui Edi Sugandi.
  5. Tambahan Rp 525 juta juga diterima dari Agung Winarno secara langsung.
  6. Terakhir, Rp 50 juta diterima dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan