Pengemudi Mobil di Cib...

Pengemudi Mobil di Cibubur Dipukul Pria 40 Tahun Gegara Klakson, Pelaku Tersangka

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, seorang pria berinisial RG (40) ditangkap polisi setelah memukul dan merusak mobil pengemudi lain di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Bogor. Insiden ini terjadi Minggu dini hari pukul 00.38 WIB setelah RG emosi karena mobilnya diklakson panjang oleh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan kini RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan kronologi kejadian pemukulan tersebut. Menurut Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (21/5/2026), korban saat itu sedang mengemudikan mobilnya di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kemudian, korban melihat sebuah mobil berwarna kuning melintas keluar dari jalan di Masjid At-Taqwa. Mobil tersebut langsung masuk ke jalur tengah Jalan Alternatif Cibubur. Korban yang merasa kaget, spontan membunyikan klakson panjang.

Pelaku RG, yang merasa emosi, segera menghentikan mobil korban di lajur tengah. "Setelah itu, setelah diberhentikan kemudian pelaku melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, kemudian juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir dari pelapor," beber Kompol Aulia. Pelaku juga sempat mengancam korban akan menembaknya.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pihak kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Rabu sore, pelaku RG berhasil diamankan di Polsek Gunung Putri. "Status dari penyelidikan ini sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka," imbuh Kompol Aulia.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kejadian itu. Di antaranya adalah mobil korban, telepon genggam, serta hasil visum. Pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

RG akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan