HeloBorneo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik (parpol) demi menekan praktik mahar politik yang menjadi pintu masuk korupsi. Usulan ini, disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (25/4/2026), juga mencakup pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menyoroti absennya peta jalan pendidikan politik terintegrasi antara pemerintah dan partai. Lemahnya integrasi rekrutmen dan sistem kaderisasi partai disebut Budi sebagai pemicu mahar politik.
"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Budi, pengawasan kaderisasi sangat berkaitan dengan proses pencalonan di Pemilu. Besarnya biaya dalam kontestasi politik, seperti Pemilu dan Pilkada, kerap menjadi gerbang awal korupsi.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta pemilu maupun pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," jelas Budi.
Sementara itu, dalam tata kelola parpol, KPK juga mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di internal partai politik.
Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, KPK menyampaikan empat poin yang dirasa perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia. Dari sana, KPK turut memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).
Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.
"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," tulis KPK.
Di antara 16 poin rekomendasi tersebut, KPK mendorong pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan DPR untuk melengkapi Pasal 34 dengan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik. Pelaporan ini mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga direkomendasikan merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan parpol. Kemendagri juga diharapkan menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik.
KPK juga mengusulkan revisi Pasal 29 UU Partai Politik untuk mengatur jenjang keanggotaan (anggota muda, madya, utama) dan persyaratan kader yang berjenjang untuk calon DPR/DPRD. Batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan juga perlu ditambahkan.
Terkait pendanaan partai, KPK merekomendasikan pemberlakuan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan pencatatannya dalam laporan keuangan. Laporan keuangan partai politik juga harus mengungkapkan sumbangan perseorangan secara detail, termasuk dari anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
Sumbangan dari badan usaha/perusahaan diusulkan untuk dihapuskan dan dicatatkan sebagai sumbangan dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha). Kemendagri diharapkan membuat sistem pelaporan keuangan parpol yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik (banpol) yang dapat diakses publik.
Pengelolaan keuangan partai politik perlu diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan. Terakhir, KPK mengusulkan penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan Pasal 39 UU 2 Tahun 2011. Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 juga perlu dilengkapi dengan nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik serta ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.