HeloBorneo.com, Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa, didenda Rp 1 miliar, dan diminta membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun. Tuntutan ini diajukan setelah Nadiem didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020-2022, di mana jaksa mempersoalkan harta kekayaan Nadiem senilai Rp 4,8 triliun yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilannya.
Jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun. Harta senilai Rp 4,8 triliun milik Nadiem menjadi sorotan utama dalam tuntutan tersebut.
Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Program digitalisasi pendidikan ini berlangsung pada tahun 2020-2022.
Perbuatan itu disebut dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief (Ibam), dan Jurist Tan. Sri, Mulyatsyah, dan Ibam sudah divonis bersalah, sementara Jurist Tan masih buron. Proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun, dan jaksa menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dari proyek tersebut.
Jaksa juga mengungkit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022. Menurut jaksa, Nadiem mendapatkan Rp 5,5 triliun dari perolehan harta jenis surat berharga.
Setelah menjalani persidangan, jaksa menguraikan perhitungan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Hal itu didasari ketidakmampuan Nadiem membuktikan uang Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya.
"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
Kenaikan harta Nadiem menjadi Rp 4,8 triliun pada tahun 2022 dipersoalkan jaksa dalam persidangan. Diketahui, Nadiem secara rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak menjabat Mendikbud pada 2019, dengan jumlah yang fluktuatif.
Pada 2019, harta Nadiem berjumlah Rp 1,2 triliun, lalu turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020, dan Rp 1,17 triliun pada 2021. Peningkatan signifikan terjadi pada 2022 menjadi Rp 4,8 triliun.
Berdasarkan dokumen LHKPN 2022, Nadiem melaporkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan. Aset tersebut berlokasi di Rote Ndao, Gianyar, serta Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 55,3 miliar. Jumlah ini bertambah satu unit senilai Rp 4,3 miliar jika dibanding tahun 2021.
Berikutnya, Nadiem juga melaporkan kepemilikan mobil Honda Brio senilai Rp 162 juta. Jumlah kendaraan Nadiem berkurang dua unit dibandingkan tahun 2021, karena Toyota Vellfire dan Audi Q5 tidak lagi dilaporkan pada 2022.
Sementara itu, Nadiem melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 752 juta, jumlahnya sama jika dibanding tahun 2021. Pada 2022, Nadiem melaporkan memiliki surat berharga Rp 5,5 triliun. Jumlah ini naik jika dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 1,3 triliun.
Nadiem juga memiliki kas dan setara kas Rp 12,2 miliar pada tahun 2022, nilainya naik jika dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 5,7 miliar. Harta lain Nadiem tercatat senilai Rp 3,4 miliar, naik dari Rp 2,9 miliar pada 2021.
Namun, Nadiem juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp 790 miliar pada tahun 2022. Utangnya itu naik jika dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 193 miliar.
Jika ditotal, harta Nadiem pada tahun 2022 berjumlah Rp 4,8 triliun. Jumlah harta Nadiem kembali turun pada tahun 2023 menjadi Rp 906 miliar dan menjadi Rp 600 miliar pada tahun 2024.
Pengacara Nadiem telah memberikan penjelasan terkait uang Rp 809 miliar yang ada dalam dakwaan jaksa. Pihak Nadiem menepis tudingan menerima uang tersebut dari proyek Chromebook.
"Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat Menteri," ujar pengacara.
Pengacara menjelaskan, "Transfer dana Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan." Transaksi ini disebut sebagai langkah administratif tata kelola menjelang IPO PT Gojek Tokopedia (dahulu PT AKAB) pada tahun 2022.
Berikut penjelasan pengacara terkait duit Rp 809 miliar tersebut:
- Pada tahun 2010, PT Gojek Indonesia didirikan untuk menampung driver ojek sebagai perusahaan transportasi.
- Antara tahun 2014 sampai 2012, PT AKAB dibentuk sebagai entitas yang akan menerima investasi asing dari Angel Investor dan Capital Venture karena restriksi modal asing pada perusahaan transportasi. Google merupakan investor yang menyuntikkan dana di PT AKAB pada tahun 2018.
- Sejak berdirinya PT AKAB dari 2014 sampai 2021, PT Gojek Indonesia secara bertahap menerima utang dari PT AKAB. Utang ini digunakan PT Gojek Indonesia sebagai modal kerja/dana operasional, sehingga jumlah utang mencapai Rp 809 miliar.
- Pada tahun 2021, untuk kepentingan IPO, PT AKAB menyuntik dana ke PT Gojek senilai Rp 809 miliar dengan skema akuisisi melalui penambahan modal murni. Selanjutnya, Rp 809 miliar tersebut digunakan oleh PT Gojek Indonesia untuk melunasi utangnya kepada PT AKAB. Tujuan transaksi ini adalah meresmikan PT Gojek Indonesia sebagai Anak Perusahaan terkendali PT AKAB dan pelunasan utang.
Selain itu, pengacara juga menjelaskan soal naik dan turunnya harta Nadiem, yang menurutnya terjadi karena harga saham. "Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun," kata pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).
Tetty mengatakan penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa. Ia menegaskan kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. Jaksa, menurut Tetty, tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem.