Edy Mulyadi tersangka dan langsung ditahan pihak kepolisian pasca menjalani pemeriksaan secara maraton. Tak hanya itu, akun youtube Edy Mulyadi bernama “Bang Edy Channel” juga turut disita sebagai barang bukti kasus ujaran kebencian yang menyakiti masyarakat Kalimantan itu.
_____________________________________________

JAKARTA | Resmi sudah, Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian. Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Pasca pemeriksaan yang berlangsung intens itu, Edy Mulyadi lanfsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan juga langsung ditangkap. Edy akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti. “Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” jelas Karo Penmas, Senin (31/1/2022).
_____________________________________________
Berita terkait:
- Proses Pembangunan IKN Harus Kondusif, Edy Mulyadi Wajib Diproses Hukum
- Blak-blakan Mahyudin Soal Ucapan Edy Mulyadi Sakiti Hati Warga Kaltim: Aparat Harus Segera Proses!
- Kisruh Edy Mulyadi Hina Warga Kalimantan, Ini Sikap Tegas Adrianus Asia Sidot
_____________________________________________
Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral dan menjadi polemik di Tanah Air. (*) [HeloBorneo.com]
Berita Lainnya
Nah! Pilpres 2024, Pengamat Sebut Anies Baswedan Bakal Didukung Parpol Ini
Menparekraf Sandiaga Uno dan Dubes Turki Bahas Perluasan Kerja Sama Parekraf
Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Skema Penyelamatan Garuda