Mensesneg: Pengunduran...

Mensesneg: Pengunduran Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tak Pakai Keppres

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Jakarta – Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah terseret dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) karena bersifat pribadi.

Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (13/7/2026) bahwa pengunduran diri tidak memerlukan Keppres. "Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Pras.

Menurut Pras, Keppres akan diterbitkan Presiden Prabowo hanya untuk pengangkatan pejabat Jampidsus definitif yang baru. Namun, ia menyebut usulan nama Jampidsus baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin belum diterima Istana hingga kini. "Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," ujarnya.

Diketahui, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah tersebut.

Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, langkah ini untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas sampai pejabat definitif ditetapkan.

Pada hari yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Tiga kasus yang dilimpahkan tersebut adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menggeledah sebuah money changer dan rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. "Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan Panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Semua dipanggil," ujarnya.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi. Ia ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi selama pengusutan.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI. Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan dua tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan