Dirut Terra Drone Baca...

Dirut Terra Drone Baca Pleidoi Kasus Kebakaran: Ini Titik Terkelam Hidup Saya

Ukuran Teks:

HeloBorneo.com, Jakarta – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam kepada keluarga 22 korban kebakaran gedung perusahaannya. Dalam pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026), Michael menyebut tragedi itu sebagai "titik terkelam dan terendah" dalam hidupnya. Ia menghadapi tuntutan 2 tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa karyawan.

Michael Wisnu Wardhana memulai pembacaan pleidoi dengan memohon maaf dari lubuk hati terdalam. Ia menyampaikan rasa duka mendalam kepada seluruh keluarga rekan kerja yang meninggal dunia akibat kebakaran.

"Sebagai manusia biasa, saya menyadari tidak luput dari segala kesalahan dan segala kekurangan," ujarnya di persidangan. Michael mengaku terpukul dan bersedih atas kehilangan sahabat serta rekan kerja terbaik secara tiba-tiba. Ia juga mendoakan seluruh korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Michael menceritakan, saat mendengar kabar kebakaran, ia langsung bergegas ke lokasi. Sesampainya di sana, ia sangat terkejut dan menangis melihat kondisi kantor yang terbakar serta karyawan-karyawannya.

"Hari itu merupakan titik terkelam dan terendah dalam hidup saya," ucapnya. Michael mengaku dijemput pihak kepolisian sehari setelah kebakaran, yakni pada 10 Desember 2025. Karena penjemputan itu, ia tidak memiliki kesempatan menemui langsung keluarga korban.

"Untuk itu sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh keluarga korban," imbuhnya. Ia menyatakan telah membiayai seluruh proses pemakaman, pencairan BPJS, pemberian santunan, donasi, hingga mengadakan beasiswa bagi anak-anak korban. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepedulian.

"Saya menyadari bahwa jabatan yang saya emban sebagai pengurus perusahaan memiliki tanggung jawab yang besar," kata Michael. Namun, ia juga merenungkan beban kesalahan yang seolah sepenuhnya ditimpakan kepadanya.

Michael menegaskan bahwa ia menjalankan perusahaan berdasarkan standar operasional dan koordinasi dengan pengurus lain. Ia mengaku tidak pernah berniat melakukan perbuatan melanggar hukum atau mengabaikan keselamatan kerja. "Saya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan atau mencelakai karyawan," jelasnya.

Kebakaran ini, menurutnya, adalah musibah di luar kendali dan tidak ada keuntungan pribadi atau perusahaan yang didapat. Sebaliknya, perusahaan justru mengalami kerugian dan kehancuran reputasi. Michael juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah membuka ruang komunikasi dan menerima upaya perdamaian.

Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan atau putusan seringan-ringannya. "Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani keadilan yang objektif dan berprikemanusiaan," pungkasnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Akibat kelalaian ini, 22 karyawan PT Dirantara Indonesia meninggal dunia. "Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain," kata jaksa. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 22 orang meninggal. Sementara hal meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan, belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan 20 pihak keluarga korban.

Kebakaran kantor PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Gedung 7 lantai itu diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, termasuk baterai drone jenis lithium polymer. Bangunan tersebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat.

Jaksa menyebut karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran kemudian membesar dan menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan