Kasus pembunuh anggota Polda Kalteng mendapat perhatian. Tak Ayal gelar rekonstruksinya pun dipenuhi warga yang ingin tahu proses terjadinya tindakan keji itu.
_______________________________________

PALANGKA RAYA | Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus meninggalnya anggota Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono di mapolresta setempat Jalan Tjilik Riwut Km 3.
Jaksa Penuntut Umum Ervan usai melaksanakan rekonstruksi, Kamis, mengatakan semua rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang diperagakan oleh delapan tersangka.
“Karena sebelum dilakukan rekonstruksi, kami dengan penyidik Polresta Palangka Raya sudah melakukan diskusi bahwa semua yang diperagakan itu berdasarkan hasil visum et repertum, sehingga reka adegan yang dilakukan tersangka semuanya sinkron,” katanya di Palangka Raya, Kamis (19/1/2023).
Dia menuturkan, dalam perkara para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia dari perbuatan tersebut.
“Untuk ancaman hukuman penjaranya yakni 10 tahun penjara. Dalam perkara ini bukan pembunuhan yang terencana, karena ini mereka melakukannya secara spontan saja,” ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum para tersangka Sukah L Nyahun mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuh anggota Polda Kalteng yang baru saja dilaksanakan sama sekali sudah sinkron. Hanya saja peran para tersangka itu berbeda-beda dan tidak hukumannya tidak bisa disamakan.
“Memang pasal yang disematkan itu 170 KUHPidana dan ancamannya kurungan penjara kan 10 tahun, namun tidak semua tersangka dikenakan hukuman seperti itu. Nantinya mereka dikenakan hukuman sesuai perannya masing-masing,” bebernya.
Ditambahkan Sukah, penyidik juga harus melakukan pengembangan kasus pembunuh anggota Polda Kalteng, utamanya terkait kepemilikan senjata api jenis air Softgun yang dimiliki salah satu tersangka yang dinyatakan meninggal dunia akibat diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota pada saat penangkapan, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan.
“Ya saya harap polisi dapat mengembangkan terkait kepemilikan senpi tersebut, apakah senjata yang dimiliki salah satu tersangka yang sudah meninggal itu ada izinnya atau bagaimana,” ungkapnya.
Rekonstruksi Kasus Pembunuh Anggota Polda Kalteng Berjalan Lancar
Dalam jalannya rekonstruksi yang dilaksanakan di lingkup Mapolresta Palangka Raya pada siang hari tersebut, berjalan lancar dan tidak ada hambatan apapun.
Bahkan sebagian peran korban dan pelaku yang masih buron, diperagakan oleh anggota Polresta Palangka Raya. Tidak hanya itu, sanak keluarga dari para tersangka juga menghadiri dari rekonstruksi tersebut sampai akhir. (sumber: Antara) (*) [HeloBorneo.com]

Berita Lainnya
Pemprov Dorong Kualitas Produk IKM Kalteng Demi Dukung Produk Dalam Negeri
Gelar Seni Budaya 2022, Upaya Memperkenalkan Budaya Kalteng di Kancah Nasional
Rakor, Gubernur Sugianto Sabran Bahas Penanganan Dampak Banjir Kalteng 2022