Satgas Yonarhanud 16 Kostrad berhasil menangkap seorang perempuan paruh baya yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
_____________________________________________

NUNUKAN | Berniat menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia, seorang warga Apas Sebuku berinisial RZL (52) diamankan oleh Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Pos Salang di wilayah Desa Ketaban, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Selasa (9/2/2021) lalu.
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Mayor Arh M. Nanang mengatakan, tanggal 9 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 WITA, Satgas Yonarhanud 16 Kostrad Pos Salang berhasil menangkap terduga pelaku pembawa paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,59 gram.
Hasil penyelidikan Satgas Yonarhanud 16 Kostrad
Di tempat lain, Danpos Salang Letda Arh Fajrihan menjelaskan, terduga pelaku atas nama RZL (52) tahun, ditangkap ketika Danpos dan satu orang anggota pos melaksanakan penyergapan sebelum transaksi jual beli, tepatnya di jalan simpang Tetaban, Kecamatan Sebuku.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad yang berada di wilayah Sebuku, diperoleh bahwa pelaku akan menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 5.000.000,” tambah Danpos.
Selanjutnya Wadansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota pengamanan perbatasan Satgas Yonarhanud 16 Kostrad Pos Salang dalam memberantas peredaran narkoba atau barang terlarang lainya yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.” Tutup Wadansatgas. (*) [HeloBorneo.com]
Berita Lainnya
Turun Langsung Tangani Jalan Sumalindo, Wagub Kaltara Yansen TP Beri Solusi Ini
Zainal Arifin Paliwang Usul Penambahan Dana Desa di Kaltara Saat Bertemu Mendes-PDTT
Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng, Zainal Paliwang Apresiasi Masyarakat Kaltara Tetap Antre dan Tertib