
PONTIANAK | Wali Kota Pontianak memutuskan untuk meniadakan perayaan Cap Go Meh tahun 2021. Selain itu, juga melarang pesta kembang api yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat. Wali Kota mengimbau masyarakat Pontianak untuk merayakan Imlek tahun 2572 ini secara sederhana.
Akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, perayaan Cap Go Meh tahun 2021 di Kota Pontianak, Kalbar, terpaksa ditiadakan. Keputusan berat ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
Berdasarkan rilis yang diterima HeloBorneo.com, Minggu (31/1/2021), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak, mengatakan, tidak hanya perayaan Cap Go Meh saja, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan.
Pelarangan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19. “Tetapi untuk ibadah di klenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Rayakan Cap Go Meh tahun 2021 secara sederhana
Ia mengimbau warga Kota Pontianak yang merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya kluster-kluster baru penyebaran COVID-19.
Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi COVID-19. “Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemi COVID-19 masih terjadi,” demikian jelasnya.
________________________________________
Berita lainnya dari Pontianak:
- Sutarmidji Sambangi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Ini Katanya
- Soal Pemenuhan Hak Anak, Pemkot Pontianak Jamin Komitmen Penuh
________________________________________
Cap Go Meh tahun 2021 ditiadakan, polisi fokuskan pengamanan Hari Raya Imlek 2572
Terpisah, Kepala Polresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pada Hari Raya Imlek 2572 tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh.
Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek.

“Karena apabila ada perayaan di masa pandemi ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19,” ungkap Kapolresta Pontianak itu usai rapat koordinasi lintas sektoral operasi kewilayahan Liong Kapuas 2021 di Aula Mapolresta Pontianak, Kamis (28/1/2021) lalu.
Tradisi permainan barongsai dan naga yang setiap tahunnya dilaksanakan pada Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh, tahun ini juga ditiadakan. Demikian pula pesta kembang api yang biasanya dilakukan pada malam menyambut Imlek ditiadakan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi massa. “Kemungkinan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, kemudian kita juga akan lakukan patroli skala besar untuk mengeliminir berbagai kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya. (*) [HeloBorneo.com]
Berita Lainnya
Hadir di Pontianak, Leap-Telkom Digital Dukung Pengusaha Lokal Naik Kelas
Juni 2022, Pemkab Bengkayang Siap Gelar Ritual Gawia Sowa Dayak Bidayuh Bijagoi
Bimtek Kemenparekraf di Sanggau, Adrianus Asia Sidot Dorong Optimalisasi Media Digital